Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, karangan W.J.S. Poerwadarminta di jelaskan bahwasanya asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada yang lain, bila terjadi kecelakaan, dan lain sebagainya, sedangkan pihak yang lain tersebut akan membayar iuran), pertanggungan jiwa (mengenai kematian), pertanggungan kebakaran (mengenai kebakaran rumah misalnya).
Asuransi juga diatur oleh hukum, hal ini sesuai dengan adanya aturan yang mengatur asuransi dalam undang-undang, yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-undang republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di jelaskan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum orang ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246 dijelaskan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Dalam Islam Asuransi disebut dengan takaful, ta’min atau tadha-mun, yaitu suatu usaha yang saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ melalui akad sesuai dengan syariah. Pendapat lainnya menjelaskan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian keberuntungan (Ismail Nawawi, 2009:191).
Banyak pro dan kontra masalah adanya asuransi ini, jika ditilik dari sisi hukum agama. Tentunya masing-masing pihak mempunyai landasan dan alasan yang memperkuat pendapat mereka. Adanya pandangan asuransi erat dengan spekulasi, membuat asuransi menjadi suatu hal yang kerap kali membuahkan dua pandangan dan dua macam hukum yang berbeda (boleh dan tidak boleh).
Referensi:
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Ismail Nawawi, (2009), Ekonomi Kelembagaan Syariah – Dalam Pusaran Perekonomian Global Sebuah Tuntutan dan Realitas, Surabaya: Putra Media Nusantara.
kalo menurutku...asuransi tetep penting buat sebuah perusahaan yang besar.....
BalasHapus@Aina: Benar mba, untuk menghindari adanya suatu peristiwa tidak pasti yang mengakibatkan kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan, yang menjadi persoalan adalah adanya spekulasi, yang dalam Islam ini sama dengan berjudi. Premi asuransi Syariah atau takaful sedikit berbeda, tetapi bagi sebgian golongan hal ini juga belum menjadi penghalalan asuransi, posting selanjutnya saya akan membahas soal asuransi syariah ini.
BalasHapus