Senin, 25 April 2011

Guru

Kita tentunya tidak asing dengan istilah profesi yang satu ini. Betapa tidak, sejak kecil kita sekolah dulu, beliau yang berprofesi sebagai guru ini yang telah menuntun kita dari kebodohan menuju dunia pengetahuan untuk masa depan yang lebih baik. Apa dan siapa guru? Ada baiknya kita melihat penjabaran singkat tentang guru.

Dalam proses belajar mengajar, guru mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing dan memberikan fasilitas belajar bagi murid-murid untuk mencapai tujuan. Guru mempunyai tanggung jawab untuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam kelas untuk membantu proses perkembangan anak. Penyampaian materi pelajaran hanyalah merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam belajar sebagai suatu proses yang dinamis dalam segala fase dan proses perkembangan anak (Abu Ahmadi, 2008: 104).
 
Menurut Al-Djahiz, dalam buku Perbandingan Pendidikan Islam, karangan Ali Al-Jumbulati dan Abduh Futuh At-Tuwaanisi dijelaskan bahwa, guru itu ada dua macam:
Pertama, mereka yang diangkat dari pengajar orang-orang awam menjadi pengajar anak-anak khusus. Ke dua, mereka yang diangkat dari pengajar anak-anak khusus menjadi pengajar putra-putra raja/khalifah yang dicalonkan menjadi khalifah atau raja (Ali Al-Jumbulati, 2002:15).
Pengertian ini lebih mengarah pada pengertian guru pada awal perkembangan Islam di Arab. Guru merupakan sosok yang menjadi kepercayaan untuk mendidik calon-calon raja dari keturunan raja-raja yang sudah berkuasa.
 
Sedangkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian 6 disebutkan bahwasanya: Pendidik adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
 
Pendapat yang lebih spesifik menjelaskan tentang guru juga terdapat dalam undang-undang lainnya, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
 
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
 
Pendapat lainnya yang juga layak untuk dijadikan landasan tentang kependidikan secara umum, adalah sebuah teori tentang pendidik yang diangkat oleh Prof. Dr. Sutari Imam Barnadib, dalam buku Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis yang menjelaskan bahwa: Siapakah yang dapat disebut pendidik? Jawabannya adalah tiap orang dewasa yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai kedewasaan. Dapat dibedakan menjadi dua tingkatan: orang tua dan orang dewasa lain yang bertanggung jawab kepada kedewasaan anak. Orang tua termasuk sebagai pendidik utama atau primer. Karena dengan kesadaran yang mendalam serta di dasari rasa cinta dan kasih sayang yang mendalam pula orang tua mengasuh atau mendidik anaknya dengan penuh tanggung jawab dan kesabaran. Lagi pula sebagian besar waktu anak-anak adalah bersama-sama dengan orang tuanya. Dengan dasar ini maka pendidik yang lain masuk nomor dua. Misalnya guru-guru dan wakil-wakil orang tua yang diserahi mengasuh anak-anak tersebut. Pendidik ini termasuk nomor dua meskipun sama-sama penting peranannya dalam mendidik anak. Pendidik-pendidik ini juga mengasuh anak-anak didiknya dengan penuh tanggung jawab. Tetapi waktu mereka berkumpul dengan anak-anak sangat terbatas. Sehingga hal ini menjadi kurang dekatnya pendidik dengan anak didik (Sutari Imam Barnadib, 1987:61-62).
 
Dengan demikian, menyadari akan pentingnya pendidikan bagi anak didik, hendaknya orang tua juga tidak melepaskan begitu saja tanggung jawab mendidik kepada sebuah instansi pendidikan. Orang tua sebagai pendidik atau guru pokok/utama dalam pendidikan anak, dengan alasan mereka memiliki kedekatan dan ikatan dengan anak-anak mereka itulah maka memperhatikan dan memikirkan dengan baik bagaimana pendidikan anak-anak mereka adalah tanggung jawab yang harus ditunaikan dengan baik.
 
Referensi:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Abu Ahmadi dan Widodo Supriyono, (2008), Psikologi Belajar (Edisi Revisi), Jakarta: Rineka Cipta.
Ali Al-Jumbulati dan Abdul Futuh At-Tuwaanisi, (2002), Perbandingan Pendidikan Islam, Jakarta: Rineka Cipta.
Sutari Imam Barnadib, (1987), Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, Yogyakarta: Andi Offset.

4 Tanggapan:

  1. wah ini referensinya lengkap
    postingan ini baru bermutu mas
    berkunjung,,

    BalasHapus
  2. saya setuju, orang-tua merupakan guru di rumah dalam mendidik anak-anaknya. Meskipun di sekolah juga banyak guru, peran orang tua di rumah tidak bisa dikesampingkan. bagaimanapun juga kita mendapatkan kasih sayang, teladan dan nasehat dari mereka juga; orang tua kita. sementara guru di sekolah sebagai pelengkap :)

    BalasHapus
  3. Engkau bagaikan cahaya
    Yang menerangi jiwa
    Dari segala gelap dunia

    Engkau adalah setetes embun
    Yang menyejukan hati
    Hati yang ditikam kebodohan
    Sungguh mulia tugasmu Guru
    Tugas yang sangat besar

    Guru engkau adalah pahlawanku
    Yang tidak mengharapkan balasan
    Segala yang engkau lakukan
    Engkau lakukan dengan ikhlas

    Guru jasamu takkan kulupa
    Guru ingin ingin kuucapkan
    Terimakasih atas semua jasamu

    BalasHapus
  4. Saleum,
    Peranan Guru memang sangat menentukan mutu dari anak negeri, semoga diimbangi dengan fasilitas yang memadai untuk mewujutkan itu semua.
    Saleum

    BalasHapus